Profil

Selamat datang di Situs Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Yogyakarta. Bagian Kepegawaian sebagai salah satu bagian dibawah Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan Administrasi Kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi kepegawaian tersebut, Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Yogyakarta mempunyai fungsi :
  • Pelayanan urusan administrasi kepegawaian tenaga administrasi 

  • Pelayanan urusan administrasi kepegawaian tenaga akademik 
RINCIAN TUGAS KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN:
  1. Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Biro;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan RKPT Bagian;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan eksternal dan internal;
  7. Mengoordinasikanpelaksanaan penyusunan rencana formasi, pengumuman penerimaan, penyaringan, usul dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelantikan, serah terima jabatan dan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan  Penilaian Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan mempersiapkan Usul Pemberian Tanda Penghargaan,  penyusunan  Statistik Pegawai;
  9. Mengoordinasikanpelaksanaan urusan mutasi pegawai;
  10. Mengoordinasikanpelaksanaan pemberian cuti;
  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan Ujian Dinas;
  12. Mengoordinasikan rencana dan program Pendidikan dan Latihan Pegawai serta menerbitkan surat keputusan Izin Belajar/Tugas Belajar, penyusunan usul pengangkatan kembali pegawai yang telah melaksanakan Tugas Belajar;
  13. Mengoordinasikan penyusunan usul pengangkatan Guru Besar;
  14. Mengoordinasikan penyimpanan dokumen kepegawaian;
  15. Mengoreksi konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  17. Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.