Persyaratan SK TUGAS BELAJAR
  1. Surat Pengantar dari dekan fakultas
  2. Scan dokumen asli SK PNS.
  3. Scan dokumen asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit tipe C;
  4. Scan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  5. Scan dokumen keputusan/keterangan, pengumuman lulus seleksi dari tempat tugas belajar;
  6. Scan dokumen asli surat perjanjian tugas belajar;
  7. Scan dokumen jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
  8. Scan dokumen persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Sekretariat Negara (khusus untuk usul penetapan SK tugas belajar luar negeri);
  9. Scan dokumen asli ijazah pendidikan terakhir;
  10. surat pernyataan yang menyatakan:
  1. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  2. tidak sedang/dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
  3. tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  5. tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
  6. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;
  7. tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  8. tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau
  9. tidak menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.

Soft file bisa dikirim/diajukan melaluai https://myoffice.uny.ac.id/ ditujukan pada Rektor UNY