Persyaratan SK TUGAS BELAJAR
- Surat Pengantar dari dekan fakultas
- Scan dokumen asli SK PNS.
- Scan dokumen asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit tipe C;
- Scan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
- Scan dokumen keputusan/keterangan, pengumuman lulus seleksi dari tempat tugas belajar;
- Scan dokumen asli surat perjanjian tugas belajar;
- Scan dokumen jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
- Scan dokumen persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Sekretariat Negara (khusus untuk usul penetapan SK tugas belajar luar negeri);
- Scan dokumen asli ijazah pendidikan terakhir;
- surat pernyataan yang menyatakan:
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- tidak sedang/dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau
- tidak menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
Soft file bisa dikirim/diajukan melaluai https://myoffice.uny.ac.id/ ditujukan pada Rektor UNY