Subbag Tenaga Administrasi

 

Tugas Pokok

  1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
  3. Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
  4. Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
  5. Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
  6. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai;
  7. Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian, menerbitkan Surat Keputusan;
  8. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan pegawaibaik PNS, tenaga Honorer dan tenaga Kontrak;
  9. Melakukan urusan penerimaan, pengangkatan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai baik PNS maupun Tenaga Kontrak;
  10. Memproses dan memonitor usulan Kenaikan Pangkat, Usulan pensiun ke Biro Kepegawaian dan Kantor Setkab Jakarta;
  11. Mempersiapkan pemberian surat keterangan persetujuan pindah masuk dan keluar UNY;
  12. Melakukan pencatatan dan pengarsipan, data mutasi, data Daftar Penilaian Pegawai Pemerintah (DP3), pengembangan dan pemberhentian pegawai;
  13. Mempersiapkan bahan pelaksanaan sumpah/janji jabatan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil,  bahan pelaksanaan latihan prajabatan dan mengurus ujian dinas tingkat II dan III, ujian Penyesuaian Ijazah, penilaian angka Kredit Pustakawan, PLP dan Pranata Humas;
  14. Melaksanakan pengurusan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Izin Belajar, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak, Perpanjangan TenagaKontrak dan Honorer;
  15. Mempersiapkan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan, bahan usul pemberian tanda penghargaan pegawai/ SatyaLencana;
  16. Menghimpun dan mengolah data kehadiran pegawai,penyusunan statistik pegawai, penyimpanan arsip individual;
  17. Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  19. Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan