Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin :
-
Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
-
Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
-
Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
-
Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
-
Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
-
Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Kelengkapan berkas mengajukan Cuti Bersalin masing-masing rangkap 2 (dua), yaitu :
-
Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
-
Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
-
Surat Keterangan Dokter
-
Foto copy SK pertama (CPNS)
-
Foto copy SK terakhir
-
Foto copy Kartu Keluarga
-
Foto copy DP3 terakhir
Formulir dapat didownload disini:
Blangko Cuti [PDF ] [DOCX ]