Persyaratan Usul Pensiun PNS

 

Bahan Kelengkapan diantaranya: 

1. Pas foto hitam putih 3x4 cm sebanyak 7 lembar

2. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS dan PNS

3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir

4. Fotocopy sah Karpeg

5. Fotocopy sah Karis/Karsu

6. Fotocopy sah Taspen

7. Daftar Susunan Keluarga

8. Fotocopy sah Akta Nikah

9. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak

10. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)

11. Surat Keterangan alamat setelah pensiun

12. SKP tahun terakhir

 

Masing-masing rangkap 3

Nomor 2 s.d. 7 disahkan Atasan Langsung

Nomor 8 s.d. 11 disahkan sampai Kecamatan

 

Download file: