Form Cuti Tahunan
Persyaratan untuk mengajukan Cuti Tahunan
- Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
- Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
Formulir dapat didownload disini:
Blangko Cuti [PDF] [DOCX]