Subbag Tenaga Akademik

Tugas Pokok:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
  3. Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
  4. Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
  5. Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
  6. Menyusun konsep bahan rencana formasi dan pengembangan dosen;
  7. Melaksanakan pengurusan penerimaan, pengangkatan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta persetujuan pindah ;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan usulan Surat Keputusan kenaikan jabatan, pangkat, Batas Usia Pensiun (BUP), dan memproses administrasi angka kredit dosen;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberhentian sementara, izin/tugas belajar, dan pengaktifan kembali dosen;
  10. Menyusun Statistik Tenaga Dosen dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  11. Memproses pemberian cuti bagi tenaga akademik;
  12. Menyiapkan bahan pelaksanaan sumpah/janji PNS maupun Pejabat;
  13. Melaksanakan pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu).
  14. Menyiapkan bahan pelaksanaan diklat prajabatan;
  15. Menyiapkan bahan pelaksanaan usul pemberian tanda kehormatan;
  16. Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  18. Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.