Subbag Tenaga Akademik
Tugas Pokok:
- Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
- Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
- Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
- Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
- Menyusun konsep bahan rencana formasi dan pengembangan dosen;
- Melaksanakan pengurusan penerimaan, pengangkatan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta persetujuan pindah ;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan usulan Surat Keputusan kenaikan jabatan, pangkat, Batas Usia Pensiun (BUP), dan memproses administrasi angka kredit dosen;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberhentian sementara, izin/tugas belajar, dan pengaktifan kembali dosen;
- Menyusun Statistik Tenaga Dosen dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Memproses pemberian cuti bagi tenaga akademik;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan sumpah/janji PNS maupun Pejabat;
- Melaksanakan pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu).
- Menyiapkan bahan pelaksanaan diklat prajabatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan usul pemberian tanda kehormatan;
- Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
- Menyusun laporan Subbagian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.