Zakat dan atau Infaq atas Gaji dan Penghasilan lainnya

 
Berdasarkan:

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  3. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta No. 03/SK/05/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Universitas Negeri Yogyakarta diberi tugas untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat Universitas Negeri Yogyakarta (UPZ UNY) sebagai bagian dari dan membantu tugas Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BAZNAS DIY) dalam pengalolaan zakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan sebagai berikut.

  1. Setiap pegawai (dosen dan tenaga kependidikan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim dimohon menyalurkan zakat dan atau infaq atas gaji atau penghasilan lainnya melalui UPZ UNY;
  2. Perhitungan zakat dan atau infaq atas gaji adalah sebagai berikut.
    1. gaji sebagai dasar penghitungan zakat dan atau infaq adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan pajak, dikurangi kewajiban iuran wajib pegawai dan pajak.
    2. apabila besaran gaji per bulan sebagaimana dimaksud huruf a adalah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau lebih besaran zakatnya adalah sebesar 2,5%, jika kurang dari Rp3.750.000,00 dapat berinfaq secara suka rela.
  3. Kami mohon Bapak/Ibu menyampaikan kepada PNS muslim di unit kerja Bapak/Ibu untuk menyalurkan zakat/infaq/sedekah sebagai berikut.
    1. Pemotongan gaji atas Zakat
      PNS membuat dan menyampaikan surat pernyataan kesediaan menyalurkan zakat sebesar 2,5% melalui UPZ UNY sekaligus memberikan kuasa kepada Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) unit kerja masing-masing selaku pengumpul zakat/infaq/sedekah untuk melakukan pemotongan gaji, menggunakan contoh format 1 terlampir;
    2. Pemotongan gaji atas Infaq/Sedekah
      PNS membuat dan menyampaikan surat pernyataan kesediaan menyalurkan infaq/sedekah sebesar yang disepakti melalui UPZ UNY sekaligus memberikan kuasa kepada Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) unit kerja masing-masing selaku pengumpul zakat/infaq/sedekah untuk melakukan pemotongan gaji, menggunakan contoh format 1 terlampir;
    3. Pembayaran langsung tunai atas zakat/infaq/sedekah
      PNS membuat dan menyampaikan surat kesediaan menyalurkan zakat/infaq/sedekah sebesar yang disepakati melalui UPZ UNY secara langsung tunai melalui Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku pengumpul zakat/infaq/sedekah unit kerja masing-masing,  menggunakan contoh format 2 terlampir.
  4. Bagi yang menyalurkan zakat melalui pemotongan gaji akan kami usulkan ke BAZNAS DIY untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak.
  5. Di samping mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, dan atau sedekah sebagaimana tersebut di atas UPZ UNY dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq, atau sedekah dari pihak manapun.
  6. Zakat, Infaq, dan Sedekah yang dikumpulkan oleh UPZ UNY secara keseluruhan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS DIY, kemudian 60%-nya dapat dikelola oleh UPZ UNY (disetor kembali ke UPZ UNY). Di samping itu UPZ UNY dapat mengajukan permohonan penyaluran  Zakat, Infaq, dan Sedekah ke BAZNAS DIY.

Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih